GRESIK - Polres Gresik berhasil menggagalkan peredaran narkoba demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
Sebanyak 16 tersangka peredaran narkoba diamankan di Mapolres Gresik pada hari Selasa (26/7/22) yang lalu.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengungkapkan, dari 16 tersangka tersebut 16 tersangka tersebut merupakan hasil dari ungkap 12 kasus Narkoba.
"Peredaran narkotika selama bulan Juli ini, kami mengungkap sebanyak 12 kasus dan mengamankan 16 tersangka. Barang bukti sabu sebanyak 46, 48 gram dan ganja 2, 6 gram, "ungkap AKBP Azis, Kamis (28/7).
Alumnus Akpol 2022 ini menuturkan sebanyak 16 tersangka terdiri dari delapan pengedar dan delapan pemakai.
Barang bukti paling banyak berasal dari Mengare, Bungah. Atas nama tersangka berinisial AS.
Kapolres Gresik juga menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen dalam pemberantasan Narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Gresik.
"Kami akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk memberantas peredaran Narkoba, " tegas AKBP Azis.
Sebanyak 16 tersangka ini kata AKBP Azis dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (**19/hms).